Pemkab Serang Siap Layani Gugatan Pemkot
Serang, Liputanbanten.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang siap melayani gugatan yang bakal dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait saling klaim Pulau Pamujan. Karena mereka berkeyakikan, Pulau Pamujan ini dalam dokumennya adalah aset milik Kabupaten Serang.
“Kalau (Pemkot Serang-red) mau menggugat silahkan saja, tapi kita tetap berkeyakikan bahwa Pulau Pamujan ini adalah milik Kabupaten Serang, itu keputusan dari Provinsi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Cholis Rowiyan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Ia juga mengaku akan tetap mempertahankan kepimilikan Pulau Pamujan, bahkan DPRD Kabupaten Serang akan melayani jika Pemkot Serang tetap ngotot mengklaim Pulau Pamujan.”Kita punya dokumen-dokumennya (Pulau Pamujan-red) ko, jadi sikap kita tetap mempertahankan, dan kita layani,” ujarnya.
Namun itu pun, kata dia, menunggu terlebih dulu gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot Serang, selain itu bukti-bukti apa saja yang Pemkot Serang miliki terkait Pulau Pamujan ini.”Kita tunggu saja bukti-buktinya, kita coba bahas lagi nanti,” katanya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum lama ini telah menerjunkan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang untuk melakukan pengecekan ke Pulau Pamujan. Hasilnya, kata dia, di lapangan ditemukan kesalahan izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang terhadap pengelola.
“Kepemilikan aset (Pulau Pamujan-red) ini masuk ke Kabupaten Serang, tapi izin (Pengelolaan Pulau Pamujan-red) ada kesalahan, izin ini justru dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Tapi akan kita sampaikan ke perusahaan bersangkutan untuk mengurus perizinan ke Kabupaten Serang, harus kita rapihkan, ini untuk PAD Kabupaten Serang,” ujarnya. (Lb/Yna)